Aktivis Centre for Orangutan Protection (CPO) |
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait pembunuhan terhadap monyet dan orangutan (Pongo pygmaeus morio) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Argoprima Malindo, di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tersangka yang ditetapkan pun masih berjumlah empat orang, yaitu dua pelaku eksekusi M alias G dan M serta manajer perusahaan Mr PCH dan perekrut tenaga pembasmi hama W bin W.
Ia menyatakan, saat ini belum ada indikasi tindak pidana ini dilakukan atas nama perusahaan. "Lihat dulu secara proposional faktanya. Kalau kita ingin melihat seseorang atau lembaga, kita lihat dulu. Kalau itu memang dilakukan secara perorangan tentu kita harus mengusut secara proposional. Kalau itu dilakukan oleh lembaga atau institusi itu bisa saja. Tapi ini, kan, adalah orang per orang, yang memang mereka bertugas membasmi hama," ujar Boy di Jakarta, Minggu (27/11/2011).
Ia meminta agar tidak disimpulkan secara sepihak informasi-informasi mengenai peristiwa pembunuhan orangutan tersebut. "Jangan menggeneralisir pasti perusahaannya yang berbuat demikian. Kita harus gali informasi dulu dari fakta-fakta yang terungkap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan orangutan mengaku disuruh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Argoprima Malindo dalam melakukan aksinya. Mereka diberi imbalan Rp 1 juta untuk membunuh setiap ekor orangutan dan Rp 200.000 untuk seekor monyet yang mati. Dua jenis satwa langka itu dianggap sebagai hama yang harus dibasmi di perkebunan kelapa sawit milik Malaysia tersebut.
Setelah dibunuh, bangkai binatang-binatang tersebut akan dipotret sebagai bukti mereka untuk kasir perusahaan yang membayar upah mereka.